Hadis Ahmad No. 5781

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٥٧٨١: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّقَ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَقَطَّعَ وَهِيَ الْبُوَيْرَةُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ }

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 5781: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Laits dari Nafi' dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam membakar dan menebang pohon kurma Bani Nadlir yang berlokasi di Buwairah. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat: "Apa saya yang kamu tebang dari pohon kurma milik orang-orang kafir atau yang kamu biarkan tumbuh di atas batangnya, maka semua itu adalah karena izin Allah, dan Dialah yang berhak untuk menghinakan orang-orang fasik."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 5781
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 5781

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini