Hadis Ahmad No. 5788
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5788: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Laits dari Nafi' bahwa Abdullah pernah menalak isterinya dalam keadaan haid dengan talak satu semasa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam. Umar melapor, "Wahai Rasulullah, Abdullah telah mentalak isterinya dengan talak satu padahal isterinya dalam keadaan haid." Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan: "Hendaknya dia meruju'nya dan menahannya sampai dia suci, kemudian haid selanjutnya, menunggunya sampai dia suci kembali. Jika Abdullah ingin mentalaknya talaklah pada saat dia suci dan sebelum menggaulinya. Itulah Iddah Allah perintahkan. Wanita dicerai pada masa suci itu." Dan Abdullah jika dia ditanya mengenai hal itu, dia berkata kepada salah seorang dari mereka, "Adapun kamu, kamu mentalak isterimu satu atau dua kali karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkanku hal itu. Dan jika kamu telah mentalaknya tiga kali, maka isterimu diharamkan atasmu sampai dia menikah dengan laki-laki lain, dan kamu telah bermaksiat kepada Allah karena melanggar perintah-Nya dalam hal menceraikan isterimu (karena mencerai saat haid)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5788
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.