Hadis Ahmad No. 5794
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5794: Telah menceritakan kepada kami Yunus dan Suraij keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Fulaih dari Nafi' dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berangkat untuk menunaikan umrah. Orang-orang kafir Quraisy menghalangi beliau untuk mendatangi Baitullah, Ka'bah. Maka beliau menyembelih hewan kurbannya, mencukur rambutnya di Hudaibiyyah, kemudian berdamai dengan orang-orang kafir Quraisy. Isi perjanjian itu, kaum muslimin bisa melakukan umrah tanpa membawa senjata pada tahun berikutnya. -- Suraij berkata dengan redaksi: tidak membawa senjata kecuali pedang, tidak boleh bermukim kecuali sampai batas yang mereka sukai--. Pada tahun berikutnya kaum muslimin melakukan umrah sebagaimana perjanjian nabi kepada quraisy. Setelah kaum muslimin bermukim tiga hari, Qurisy memerintahkan nabi untuk pulang, dan kaum muslimin pun, pulang.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5794
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.