Hadis Ahmad No. 5815
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 5815: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepadaku Hammad yakni Ibnu Zaid dari Ayub dari Nafi' dari Abdullah dia me-marfu'-kannya kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah seseorang melakukan transaksi jual beli yang masih dalam proses jual beli saudaranya, dan jangan pula meminang yang masih dalam proses pinangannya, kecuali dengan izinnya." Atau beliau bersabda: "Kecuali jika dia mengizinkan baginya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 5815
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.