Hadis Ahmad No. 6360
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6360: Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepada kami Abddullah bin Hubairah dari Abu Salim Al Jaisyani dari Abdullah bin 'Amru, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Tidak halal bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita dengan menceraikan (isterinya) yang lain, dan tidak halal bagi seorang lelaki menjual di atas penjualan temannya sampai ia meninggalkannya, dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di padang sahara kecuali jika mereka mengangkat salah satu dari mereka untuk menjadi pemimpin, dan tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di padang sahara dua orang di antara mereka berbicara tanpa melibatkan teman mereka (yang ketiga)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi Kecuali Hadits "Al Imarah" Maka Itu Hasan Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi Kecuali Hadits "Al Imarah" Maka Itu Hasan Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6360
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi Kecuali Hadits "Al Imarah" Maka Itu Hasan Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.