Hadis Ahmad No. 6430
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6430: Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadlr dan Abdush Shomad mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepada kami Sulaiman -yaitu ibnu Musa- dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka perkaranya dikembalikan kepada pihak wali si terbunuh, jika mereka berkehendak maka mereka boleh balas membunuh, jika mereka mau mereka boleh meminta tebusan, yaitu: tiga puluh hiqqoh (unta yang telah berumur empat tahun), dan tiga puluh jadza`ah (unta perempuan yang telah berumur lima tahun), serta empat puluh Khalifah (unta yang sedang hamil). Itulah denda sebuah pembunuhan yang disengaja. Jika mereka damai maka itu adalah hak mereka. Dan itulah denda.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6430
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.