Hadis Ahmad No. 6455
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6455: Telah menceritakan kepada kami Abdush Shomad dan Husain bin Muhammad mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Sulaiman bin Musa, Husain berkata dalam haditsnya: telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena tidak sengaja, maka tebusan dendanya adalah seratus ekor unta, terdiri dari: tiga puluh Banat Makhodl (unta yang berumur dua tahun), tiga puluh Banat Labun (unta yang berumur tiga tahun), tiga puluh Hiqqoh (unta yang berumur empat tahun), dan sepuluh Banu Labun (unta yang berumur tiga tahun) laki-laki."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Hasan، Pengulangan No (6663) Sanad Dan Matannya |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Hasan، Pengulangan No (6663) Sanad Dan Matannya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6455
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan، Pengulangan No (6663) Sanad Dan Matannya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.