Hadis Ahmad No. 6492
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6492: Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdu Ash Shomad telah menceritakan kepada kami Mathor Al Warroq dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Tidak dibolehkan mencerai istri, menjual barang, membebaskan budak, atau memenuhi nadzar yang tidak ia miliki."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6492
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.