Hadis Ahmad No. 6733
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6733: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub, bapakku telah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dia berkata: 'Amru bin Syu'aib menyebutkan dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menetapkan bahwa anak dari suami istri yang saling li'an (melaknat), maka anak tersebut akan mewarisi harta ibunya dan juga sebalikknya, dan barangsiapa menuduh ibunya berzina maka ia harus dijilid sebanyak delapan puluh kali, dan barangsiapa memanggil anaknya dengan anak zina maka ia juga harus dijilid delapan puluh kali."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6733
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.