Hadis Ahmad No. 6733

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٦٧٣٣: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَذَكَرَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ يَرِثُ أُمَّهُ وَتَرِثُهُ أُمُّهُ وَمَنْ قَفَاهَا بِهِ جُلِدَ ثَمَانِينَ وَمَنْ دَعَاهُ وَلَدَ زِنًا جُلِدَ ثَمَانِينَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 6733: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub, bapakku telah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq dia berkata: 'Amru bin Syu'aib menyebutkan dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menetapkan bahwa anak dari suami istri yang saling li'an (melaknat), maka anak tersebut akan mewarisi harta ibunya dan juga sebalikknya, dan barangsiapa menuduh ibunya berzina maka ia harus dijilid sebanyak delapan puluh kali, dan barangsiapa memanggil anaknya dengan anak zina maka ia juga harus dijilid delapan puluh kali."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Dha'if
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Dha'if ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 6733
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 6733

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini