Hadis Ahmad No. 6761
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6761: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari dawud bin Abu Hind dan Habib Al Mu'allim dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam. Dan dari (jalur periwayatan) Qois dari Mujahid dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, bahwa beliau bersabda: "Seorang isteri tidak boleh memakai hartanya jika suaminya menguasai perlindungannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Ini Sanadnya Ada Dua; Salah Satunya Mutashil Dan Itu Hasan Sedangkan Yang Satunya Lagi Mursal |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Ini Sanadnya Ada Dua; Salah Satunya Mutashil Dan Itu Hasan Sedangkan Yang Satunya Lagi Mursal | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6761
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Ini Sanadnya Ada Dua; Salah Satunya Mutashil Dan Itu Hasan Sedangkan Yang Satunya Lagi Mursal
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.