Hadis Ahmad No. 6793
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6793: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Musa dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena kesalahan maka diatnya adalah seratus ekor unta: tiga puluh bintu makhodl (unta yang masuk umur dua tahun), tiga puluh bintu labun (unta yang masuk umur tiga tahun), tiga puluh jadza`ah (unta yang masuk umur lima tahun) dan sepuluh bani labun (unta yang masuk umur dua tahun) laki-laki". Beliau Shallallahu 'alaihi wa Salam menstandarkan dengan harga unta, jika harganya murah maka nilai tebusan juga murah, dan jika mahal maka nilai tebusan juga mahal sesuai dengan perkembangan zaman. Pada masa Rasulullah standar nilai itu antara empat ratus sampai delapan ratus dinar. Atau jika dalam bentuk perak maka ia sebanding dengan delapan ribu uang perak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6793
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.