Hadis Ahmad No. 6794
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6794: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Musa dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menetapkan bahwa diyat adalah harta peninggalan bagi para pewaris yang telah ditentukan bagiannya (dalam Al Qur'an-pent) dari orang yang dibunuh."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6794
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.