Hadis Ahmad No. 6794

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٦٧٩٤: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْعَقْلَ مِيرَاثٌ بَيْنَ وَرَثَةِ الْقَتِيلِ عَلَى فَرَائِضِهِمْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 6794: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Musa dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menetapkan bahwa diyat adalah harta peninggalan bagi para pewaris yang telah ditentukan bagiannya (dalam Al Qur'an-pent) dari orang yang dibunuh."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 6794
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 6794

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini