Hadis Ahmad No. 6919
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6919: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Malik dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa ada dua orang wanita dari bani Hudzail yang salah satu diantara keduanya menuduh yang lain berzina dan telah menggugurkan janinnya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam memberi keputusan kepadanya untuk membebaskan budak lelaki atau budak wanita.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6919
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.