Hadis Ahmad No. 6950
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 6950: Telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam melarang orang kota menjual kepada orang pedalaman, berjualan dengan najasy (menaikkan harga bukan dengan maksud untuk membelinya tapi agar orang lain terpedaya-pent), seorang lelaki yang melamar di atas lamaran saudaranya, menjual di atas penjualan saudaranya, dan seorang wanita tidak boleh meminta agar saudaranya (seiman) diceraikan dan keluarganya cerai-berai, sehingga ia dapat menikahi suaminya, dan hendaklah ia hanya menerima rezeki (suami) yang diberikan Allah kepadanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 6950
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.