Hadis Ahmad No. 78
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 78: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Bin Mahdi dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Haritsah dia berkata:
Sekelompok orang dari syam datang kepada Umar, kemudian mereka berkata: "Sesungguhnya kami mempunyai harta, kuda dan budak, dan kami ingin mengeluarkan zakat dan pensucinya." Umar menjawab: "Sebagaimana yang dilakukan oleh kedua sahabatku sebelumku maka aku akan melakukan seperti yang dilakukan mereka berdua." Kemudian dia bermusyawarah dengan para sahabat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan diantara mereka ada Ali, maka Ali berkata: "Itu adalah baik jika itu bukan pajak rutin yang diambil dari mereka setelah kamu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih (82) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih (82) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 78
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih (82)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.