Hadis Ahmad No. 8378

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٨٣٧٨: حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّاهَا اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 8378: Telah menceritakan kepada kami Abu Salamah berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul 'Aziz dari Tsaur bin Zaid dari Abu Al Ghaits dari Abu Hurairah berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta (meminjam) orang lain dengan maksud membayarnya kembali maka Allah akan membayarkan untuknya, dan barangsiapa mengambil (meminjam) dengan maksud merusaknya (tidak membayarnya, pent) maka Allah 'azza wajalla akan merusaknya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Shahih, Dan Sanad Ini Qawiy/Kuat Seperti Sebelumnya
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih, Dan Sanad Ini Qawiy/Kuat Seperti Sebelumnya ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 8378
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Shahih, Dan Sanad Ini Qawiy/Kuat Seperti Sebelumnya
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 8378

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini