Hadis Ahmad No. 8380
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 8380: Telah menceritakan kepada kami Abu Salamah berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Sa'id bin Salamah dari keluarga Ibnu Al Azroq, bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah yaitu dari bani Abdu Ad Dar telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Sesungguhnya kami sedang berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya kami akan kehausan, maka apakah boleh jika kami berwudhu dengan air laut?" Abu Hurairah berkata: Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Laut itu suci airnya dan bangkainya halal."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih, Telah Lalu Komentar Untuk Sanadnya Pada Hadits No 7233 |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih, Telah Lalu Komentar Untuk Sanadnya Pada Hadits No 7233 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 8380
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih, Telah Lalu Komentar Untuk Sanadnya Pada Hadits No 7233
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.