Hadis Ahmad No. 8836
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 8836: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak dari Yunus dan Ali bin Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri berkata: telah mengabarkan kepada kami Qabishah bin Dzu`aib bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya baik dari pihak ibu atau bapak dalam satu pernikahan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 8836
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.