Hadis Ahmad No. 8868
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 8868: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Malik berkata: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin 'Amru dari Ayub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghadang dagangan sebelum sampai pasar, maka jika seorang pembeli membeli barang, pemilik barang bebas memilih (melanjutkan atau meneruskan transaksi) apabila sampai di pasar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Al Bukhari |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Al Bukhari | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 8868
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Al Bukhari
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.