Hadis Ahmad No. 9136
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 9136: Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulaiyyah berkata: telah menceritakan kepada kami Dawud bin Abu Hind dari Asy Sya'bi dari Abu Hurairah berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menikahi seorang wanita dengan memadu bibinya dari garis bapak, atau bibi dari garis bapak dengan putri saudaranya. Dan seorang wanita dengan bibinya dari garis ibu, atau bibi dari garis ibu dengan putri saudarinya, tidak boleh menikahi nenek nenek dengan memadu gadis kecil, atau gadis kecil dengan memadu nenek nenek."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 9136
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.