Hadis Ahmad No. 9138
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 9138: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abi 'Arubah dari Qatadah dari An Nadhr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan setengah bagian dari budak yang ia miliki, maka penyelesaiannya ada dalam hartanya, jika ia mempunyai harta ia bisa menebusnya dan jika tidak, ia bisa memperkerjakan budak itu seharga tebusannya dan tidak boleh membebaninya diluar kemampuan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 9138
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.