Hadis Ahmad No. 9263
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 9263: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Asy'ats dari Muhammad dari Abu Shalih Dzakwan dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id dan Jabir atau dua orang dari mereka bertiga, bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Shorf (jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak, pent)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 9263
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.