Hadis Ahmad No. 9529
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 9529: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yazid bin Khumair berkata: telah mengabarkan kepadaku seorang bekas budak milik Quraisy, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau melarang dari menjual ghanimah sehingga selesai dibagikan, " -kemudian orang yang setelah Yazid bin Khumair berkata: dan dia mengetahui apa yang dikatakan Yazid pada kesempatan lain: " (dan beliau melarang) menjual kurma sehingga telah dipetik dari setiap tangkainya dan seorang lelaki hendaknya tidak shalat kecuali dalam keadaan berikat pinggang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 9529
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.