Hadis An Nasai No. 2042

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٢٠٤٢: أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَبْرِئُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُمَا أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 2042: Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dalam haditsnya dari Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Mujahid dari Thawus dari Ibnu 'Abbas dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: "Sungguh keduanya sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang di antara keduanya tidak membersihkan diri dari air kencingnya dan yang lainnya selalu melakukan adu domba." Kemudian beliau mengambil pelepah (kurma) yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua, kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan satu belahan pelepah." Maka mereka bertanya, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mengapa engkau melakukan hal ini?" beliau menjawab: "Barangkali dua pelepah ini bisa meringankan mereka berdua selama belum kering."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 2042
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 2042

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini