Hadis An Nasai No. 2547

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٢٥٤٧: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا فَهُوَ الْمُلْحِفُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 2547: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman, ia berkata: Telah memberitahukan kepada kami Yahya bin Adam dari Sufyan bin 'Uyainah dari Daud bin Syabur dari 'Amr bin bin Syu'aib dari ayahnya dari kakekknya ia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Barangsiapa siapa meminta sesuatu kepada orang lain padahal ia memiliki empat puluh dirham, berarti ia orang yang meminta dengan paksaan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Hasan Shahih
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan Shahih 🟡 Sedang
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 2547
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Hasan Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 2547

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini