Hadis An Nasai No. 2585

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٢٥٨٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ فَأَتَى أَخُوهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أُخْتِكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضُوا اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 2585: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basyar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr, ia berkata: saya pernah mendengar Sa'id bin Jubair menceritakan dari Ibnu Abbas bahwa terdapat seorang wanita yang bernadzar untuk melakukan haji lalu ia meninggal. Kemudian saudara laki-lakinya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut, maka beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila saudaramu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Maka orang tersebut mengatakan: "Iya". Beliau bersabda: "Bayarlah hutang kepada Allah, Dia lebih berhak untuk ditunaikan hutang-Nya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 2585
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 2585

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini