Hadis An Nasai No. 2592

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٢٥٩٢: أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْحَجُّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَثْبُتُ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَإِنْ شَدَدْتُهُ خَشِيتُ أَنْ يَمُوتَ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ مُجْزِئًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 2592: Telah mengabarkan kepada kami Mujahid bin Musa dari Husyaim dari Yahya bin Abu Ishaq dari Sulaiman bin Yasar dari Abdullah bin Abbas bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ayahku telah mendapatkan kewajiban berhaji, sedang ia dalam keadaan tua renta, tidak mampu untuk tegar diatas kendaraanya. Maka apabila saya mengikatnya saya khawatir ia akan meninggal. Maka apakah boleh saya melakukan haji untuknya? Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia memiliki hutang kemudian engkau membayarnya, apakah hal tersebut sah?" Orang tersebut berkata: "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ayahmu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Syadz atau Munkar dengan menyebutkan "Ar Rajul" (seseorang)
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Syadz atau Munkar dengan menyebutkan "Ar Rajul" (seseorang) ⚪ Tidak Diketahui
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 2592
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Syadz atau Munkar dengan menyebutkan "Ar Rajul" (seseorang)
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 2592

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini