Hadis An Nasai No. 2620
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 2620: Telah mengabarkan kepada kami Nuh bin Habib Al Qumasi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata: telah menceritakan kepadaku 'Atha` dari Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari Bapaknya bahwa ia berkata:
"Oh Seandainya saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang diturunkan kepadanya wahyu. Kemudian di saat kami berada di Ji'ranah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada di sebuah kubah, maka datanglah kepadanya sebuah wahyu. Kemudian Umar memberikan isyarat kepadaku agar datang, lalu saya memasukkan kepalaku di kubah. Lalu datanglah seorang laki-laki yang telah melakukan ihram memakai jubah dalam sebuah umrah yang dilumuri dengan minyak wangi seraya berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai seseorang yang telah berihram memakai jubah. Tiba-tiba turun kepadanya wahyu, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengkur kemudian hilang kesusahan darinya dan bersabda: "Dimanakah orang yang bertanya kepadaku tadi?" Kemudian orang tersebut dibawa kepadanya, lalu beliau bersabda: "Adapun jubah, lepaskanlah, adapun minyak wangi, cucilah, kemudian lakukanlah ihram yang baru."
Abu Abdurrahman berkata: "kemudian lakukanlah ihram yang baru", saya tidak mengetahui seorangpun yang mengatakan hal tersebut selain Nuh bin Habib dan saya tidak mengira hal tersebut dihafalkan. Allah subhaanahu wa ta'ala lebih mengetahui.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih kecuali perkataan: "kemudian lakukanlah ihram yang baru" sebab ia syadz |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih kecuali perkataan: "kemudian lakukanlah ihram yang baru" sebab ia syadz | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 2620
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih kecuali perkataan: "kemudian lakukanlah ihram yang baru" sebab ia syadz
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.