Hadis An Nasai No. 2677

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٢٦٧٧: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عِمْرَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ فِيهَا كِتَابٌ وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيهِمَا رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 2677: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Mutharrif dari Imran bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menggabung antara haji dan umrah kemudian wahyu tidak turun mengupasnya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang keduanya, sehingga seseorang dapat berbicara apa yang ia kehendaki mengenai keduanya sesuai dengan pendapatnya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 2677
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 2677

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini