Hadis An Nasai No. 2805
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٢٨٠٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ رَجُلًا مُحْرِمًا صُرِعَ عَنْ نَاقَتِهِ فَأُوقِصَ ذُكِرَ أَنَّهُ قَدْ مَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ عَلَى إِثْرِهِ خَارِجًا رَأْسُهُ قَالَ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
قَالَ شُعْبَةُ فَسَأَلْتُهُ بَعْدَ عَشْرِ سِنِينَ فَجَاءَ بِالْحَدِيثِ كَمَا كَانَ يَجِيءُ بِهِ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 2805: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa terdapat seorang laki-laki yang berihram terjatuh dari untanya kemudian patah lehernya, disebutkan bahwa ia telah meninggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mandikanlah dengan air serta daun bidara, dan kafanilah dengan dua pakaian." Kemudian beliau bersabda setelahnya: "Keluarkan kepalanya, dan jangan engkau lumuri minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah." Syu'bah berkata: Kemudian saya bertanya kepadanya setelah sepuluh tahun, lalu ia membawakan hadis sebagaimana yang pernah ia bawakan hanya saja ia berkata: jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Shahih |
| Zubair Ali Zai |
Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Shahih |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Shahih |
🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 2805
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.