Hadis An Nasai No. 3220

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٢٢٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3220: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr dari Abu Asy Sya'tsa` bahwa Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dan beliau sedang berihram.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Syadz
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Syadz 🔴 Lemah
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3220
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Syadz
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3220

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini