Hadis An Nasai No. 3236
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٣٢٣٦: أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3236: Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ma'n, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh dua wanita dihimpun (diperistri seorang pria secara bersama) yaitu, antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi dari jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara ibunya (Bibi dari jalur ibu)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Shahih |
| Zubair Ali Zai |
Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Shahih |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Shahih |
🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3236
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.