Hadis An Nasai No. 3238

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٢٣٨: أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ رَبِيعَةَ حَدَّثَهُ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3238: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Ya'qub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub bahwa Ja'far bin Rabi'ah menceritakan kepadanya dari 'Irak bin Malik serta Abdur Rahman Al A'raj dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) atau saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu).

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3238
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3238

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini