Hadis An Nasai No. 3243

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٢٤٣: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3243: Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan tidak pula sebagai madu saudara wanita ibunya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3243
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3243

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini