Hadis An Nasai No. 3311
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٣٣١١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ
أَنَّ رَجُلًا غَشِيَ جَارِيَةً لِامْرَأَتِهِ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كَانَ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ مِنْ مَالِهِ وَعَلَيْهِ الشَّرْوَى لِسَيِّدَتِهَا وَإِنْ كَانَتْ طَاوَعَتْهُ فَهِيَ لِسَيِّدَتِهَا وَمِثْلُهَا مِنْ مَالِهِ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3311: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Bazi', ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Al Hasan dari Salamah bin Al Muhabbaq bahwa seorang laki-laki menggauli sahaya isterinya, kemudian hal tersebut diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau bersabda: "Apabila ia memaksanya maka sahaya tersebut merdeka dengan biaya dari harta orang tersebut, dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya. Dan jika sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, maka sahaya tersebut menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Dha'if |
| Zubair Ali Zai |
Hasan |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Dha'if |
🔴 Lemah |
| Hasan |
🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3311
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Dha'if
- Status Zubair Ali Zai: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.