Hadis An Nasai No. 3343

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٣٤٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ تَطْلِيقَةً فَانْطَلَقَ عُمَرُ فَأَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا اغْتَسَلَتْ فَلْيَتْرُكْهَا حَتَّى تَحِيضَ فَإِذَا اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا الْأُخْرَى فَلَا يَمَسَّهَا حَتَّى يُطَلِّقَهَا فَإِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3343: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir, ia berkata: saya mendengar 'Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Abdullah bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan haid dengan satu kali cerai. Kemudian Umar pergi dan mengabarkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Hendaknya ia kembali kepadanya, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci maka hendaknya ia membiarkannya hingga mengalami haid, kemudian apabila ia telah mandi untuk bersuci dari haidnya yang lain maka hendaknya ia tidak menyentuhnya hingga ia mencerainya, apabila ia inggin menahannya maka hendaknya ia menahannya. Itulah 'iddah yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita diceraikan padanya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3343
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3343

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini