Hadis An Nasai No. 3365
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3365: Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'i, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman dari Sufyan dari Abu Bakr yaitu Ibnu Abi Al Jahm, ia berkata: saya pernah mendengar Fathimah binti Qais berkata:
Suamiku mengirim utusan kepadaku untuk menceraiku. Lalu saya kencangkan pakaianku kemudian kudatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: "Berapakah ia menceraimu?" kemudian saya katakan: "Tiga talak." Beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan nafkah, ber'iddahlah di rumah pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta. Engkau bisa melepas pakaianmu di rumahnya. Kemudian apabila telah habis 'iddahmu maka beritahukan kepadaku." Secara ringkas.
Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abdur Rahman dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid dari Tamim maula Fathimah dari Fathimah seperti itu.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih 3447 / Shahih 3448 |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih 3447 | - |
| 2 | Shahih 3448 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih 3447 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih 3448 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3365
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih 3447 / Shahih 3448
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.