Hadis An Nasai No. 3373
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٣٣٧٣: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُعَتِّبٍ أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ قَالَ
كُنْتُ أَنَا وَامْرَأَتِي مَمْلُوكَيْنِ فَطَلَّقْتُهَا تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ أُعْتِقْنَا جَمِيعًا فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنْ رَاجَعْتَهَا كَانَتْ عِنْدَكَ عَلَى وَاحِدَةٍ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خَالَفَهُ مَعْمَرٌ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3373: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata: saya mendengar Yahya berkata: telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Mubarak, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir dari Umar bin Mu'attib bahwa Abu Hasan -mantan budak Bani Naufal- mengabarkan kepadanya, ia berkata: saya dan istri saya adalah budak, lalu aku menceraikannya dengan dua kali talak, lalu kami dimerdekakan. Kemudian saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ia berkata: apabila engkau telah ruju' kepadanya, ia bagimu masih sekali talak lagi, itulah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ma'mar menyelisihi hadis tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Dha'if |
| Zubair Ali Zai |
Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Dha'if |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Dha'if |
🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3373
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Dha'if
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.