Hadis An Nasai No. 3453

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٤٥٣: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي امْرَأَةٍ وَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِعِشْرِينَ لَيْلَةً أَيَصْلُحُ لَهَا أَنْ تَزَوَّجَ قَالَ لَا إِلَّا آخِرَ الْأَجَلَيْنِ قَالَ قُلْتُ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى { وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ } فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكَ فِي الطَّلَاقِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ فَأَرْسَلَ غُلَامَهُ كُرَيْبًا فَقَالَ ائْتِ أُمَّ سَلَمَةَ فَسَلْهَا هَلْ كَانَ هَذَا سُنَّةٌ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ فَقَالَ قَالَتْ نَعَمْ سُبَيْعَةُ الْأَسْلَمِيَّةُ وَضَعَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِعِشْرِينَ لَيْلَةً فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَزَوَّجَ فَكَانَ أَبُو السَّنَابِلِ فِيمَنْ يَخْطُبُهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3453: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Bazi' ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid -yaitu Ibnu Zurai'- ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman ia berkata: "Dikatakan kepada Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, apakah layak dia untuk menikah lagi? Ia berkata: 'Tidak, kecuali pada akhir di antara dua waktu (iddah)." Abu Salamah bin Abdurrahman berkata: "Aku mengatakan, "Allah tabaaraka wa Ta'ala berfirman: {Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya} (Qs. Ath Thalaq: 4). Ibnu Abbas berkata: "Sungguh, itu berkenaan dengan masalah talak." Kemudian Abu Hurairah berkata: "Aku bersama anak saudaraku, yaitu Abu Salamah, kemudian ia mengirim sahayanya, Kuraib, seraya berkata: "Datanglah kepada Ummu Salamah dan tanyakan kepadanya apakah hal ini sunnah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Kemudian ia datang dan berkata: Ummu Salamah berkata: "Ya, Subai'ah Al Aslamiyah telah melahirkan dua puluh malam setelah suaminya meninggal, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menikah. Dan Abu As Sanabil adalah termasuk orang yang melamarnya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3453
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3453

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini