Hadis An Nasai No. 3503

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٥٠٣: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِيهِ ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يُسْأَلُ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا حَتَّى تَطْهُرَ وَلَمْ أَسْمَعْهُ يَزِيدُ عَلَى هَذَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3503: Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali berkata: telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim berkata: Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Thawus dari ayahnya bahwa ia telah mendengar Abdullah bin Umar ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Ibnu Umar menjawab, "Apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar? Orang yang bertanya itu berkata: "Ya." Ibnu Umar lalu berkata: 'Sesungguhnya ia telah mencerai isterinya saat haid, kemudian Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan berita tersebut, maka beliau memerintahkan kepadanya agar merujuk isterinya hingga suci.' Dan aku tidak mendengar dia menambahkan lebih dari ini."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3503
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3503

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini