Hadis An Nasai No. 3689
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٣٦٨٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْعُمْرَى أَنْ يَهَبَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ وَلِعَقِبِهِ الْهِبَةَ وَيَسْتَثْنِيَ إِنْ حَدَثَ بِكَ حَدَثٌ وَبِعَقِبِكَ فَهُوَ إِلَيَّ وَإِلَى عَقِبِي إِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَلِعَقِبِهِ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3689: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid berkata: telah menceritakan kepada kami ayahku ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sa'id ia berkata: telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abu Habib dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Shahih |
| Zubair Ali Zai |
Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Shahih |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Shahih |
🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3689
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.