Hadis An Nasai No. 3696

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٦٩٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ح و أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ وَهُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ وَحَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ هِبَةٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا اللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3696: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ma'mar berkata: telah menceritakan kepada kami Habban berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin Yunus bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami ayahku berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Daud -yaitu Ibnu Abu Hind- dan Habib Al Mu'allim dari 'Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya apabila suaminya memilki ikatan pernikahannya." Dan ini adalah lafadz Muhammad.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Hasan Shahih
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan Shahih 🟡 Sedang
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3696
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Hasan Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3696

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini