Hadis An Nasai No. 3799
🔤 Teks Arab
سنن النسائي ٣٧٩٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ حَمَّادٍ هُوَ ابْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ
أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا عَلَى طَعَامِهِ قَالَ لَا حَتَّى تُعْلِمَهُ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3799: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim berkata: telah memberitakan kepada kami Hibban berkata: telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Jarir bin Hazim dari Hammad -yaitu Ibnu Abu Sulaiman-, bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang menyewa orang upahan dengan upah makanannya, maka ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia memberitahukan jumlahnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Shahih Maqthu' |
| Zubair Ali Zai |
Hasan |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Shahih Maqthu' |
⚪ Tidak Diketahui |
| Hasan |
🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3799
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih Maqthu'
- Status Zubair Ali Zai: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.