Hadis An Nasai No. 3799

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٧٩٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ حَمَّادٍ هُوَ ابْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا عَلَى طَعَامِهِ قَالَ لَا حَتَّى تُعْلِمَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3799: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim berkata: telah memberitakan kepada kami Hibban berkata: telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Jarir bin Hazim dari Hammad -yaitu Ibnu Abu Sulaiman-, bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang menyewa orang upahan dengan upah makanannya, maka ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia memberitahukan jumlahnya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih Maqthu'
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Maqthu' ⚪ Tidak Diketahui
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3799
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih Maqthu'
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3799

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini