Hadis An Nasai No. 3812
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3812: Telah mengabarkan kepada kami Abdur Rahman bin Khalid telah menceritakan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepadaku Syu'bah dari Abdul Malik dari 'Atha` dan Thawus serta Mujahid dari Rafi' bin Khadij, dia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami, kemudian melarang kami dari perkara yang dahulunya memberikan manfaat bagi kami, dan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih baik bagi kami. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau membiarkannya atau memberikanya."
(Akan tetapi) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Thawus tidak mendengar hadits ini.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih sebagaimana riwayat yang telah lalu |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih sebagaimana riwayat yang telah lalu | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3812
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih sebagaimana riwayat yang telah lalu
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.