Hadis An Nasai No. 3819

🔤 Teks Arab

سنن النسائي ٣٨١٩: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Nasa'i 3819: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Mufadhdhal dari Ibnu Juraij dari 'Atho` dan Abu Az Zubair dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah (menanami tanah orang lain dengan imbalan sebagian dari tanaman hasil tanah tersebut), muzabanah dan muhaqalah serta menjual buah hingga layak untuk dimakan kecuali 'araya (menghadiahkan buah kurma yang masih ada di pohon kepada orang lain yang membutuhkan). Hal tersebut disetujui oleh Yunus bin 'Ubaid.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan An Nasai
  • Nomor Hadis: 3819
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis An Nasai No. 3819

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini