Hadis An Nasai No. 3834
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3834: Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim telah menceritakan kepadaku pamanku telah menceritakan kepada kami ayahku dari Muhammad bin 'Ikrimah dari Muhammad bin Abdur Rahman bin Labibah dari Sa'id bin Al Musayyab dari Sa'd bin Abu Waqqash, dia berkata:
Dahulu para pemilik sawah menyewakan ladangnya pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan imbalan tanaman yang menjadi kewajiban orang yang menyirami. Kemudian mereka datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berselisih mengenai sebagian hal tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka dari hal tersebut untuk menyewakan dengan hal tersebut. Beliau bersabda: "Sewakan dengan imbalan emas dan perak."
Sulaiman telah meriwayatkan hadits ini dari Rafi', ia mengatakan dari seseorang diantara paman-pamannya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Hasan dengan adanya syawahid dalam bab ini |
| Zubair Ali Zai | Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan dengan adanya syawahid dalam bab ini | ⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3834
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Hasan dengan adanya syawahid dalam bab ini
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.