Hadis An Nasai No. 3867
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3867: Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Zurarah telah memberitakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun, dia berkata: Muhammad pernah berkata:
"Tanahku seperti harta Mudlarabah (kerjasama dagang dengan memberikan saham harta atau jasa), apa yang layak untuk harta mudlarabah maka layak untuk tanahku dan apa yang tidak layak untuk harta mudlarabah maka tak layak pula untuk tanahku. Dia memandang tidak mengapa jika dia menyerahkan tanahnya kepada pembajak tanah agar dikerjakan oleh pembajak tanah sendiri, anaknya dan orang-orang yang membantunya serta sapinya, pembajak tidak memberikan biaya sedikitpun, dan pembiayaannya semua dari pemilik tanah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahihul Isnad Maqthu' |
| Zubair Ali Zai | Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad Maqthu' | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3867
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahihul Isnad Maqthu'
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.