Hadis An Nasai No. 3952
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Nasa'i 3952: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari 'Amr bin Ghalib, ia berkata: Aisyah berkata: tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa."
Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair.
Telah mengabarkan kepada kami Hilal bin Al 'Ala`, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Husain berkata: telah menceritakan kepada kami Zuhair, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dari 'Amr bin Ghalib, ia berkata: Aisyah berkata: wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah. dan ia menyebutkan hadits.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih Bima Qablahu / Dha'iful Isnad Mauquf |
| Zubair Ali Zai | Shahih 4022 / Shahih 4023 |
📊 Status Menurut Al-Albani
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih Bima Qablahu | - |
| 2 | Dha'iful Isnad Mauquf | - |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih 4022 | - |
| 2 | Shahih 4023 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Bima Qablahu | 🟢 Kuat |
| Dha'iful Isnad Mauquf | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih 4022 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih 4023 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan An Nasai
- Nomor Hadis: 3952
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih Bima Qablahu / Dha'iful Isnad Mauquf
- Status Zubair Ali Zai: Shahih 4022 / Shahih 4023
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.